Kegiatan Ekonomi Masyarakat dan Pelakunya

6:59 AM

baca juga

Kegaitan ekonomi masyarakat terdiri dari kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Biasanya, di setiap kegaitan tersebut terdapat para pelaku ekonomi tertentu. Dalam perekonomian negara yang maju, para pelaku ekonomi tidak hanya terdiri dari rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat luar negri.
Keberadaan masyarakat luar negri dalam perekonomian suatu negara sebagai pelaku ekonomi, saat ini semakin penting karena adanya globalisasi di bidang perekonomian. Batas-batas negara dalam bidang ekonomi tidak hanya semakin tidak jelas dan setiap negara membutuhkan negara lain dalam rangka menunjang pertumbuhkan dan pembangunan ekonomi.

A. PELAKU EKONOMI

1. Rumah tangga

Rumah tangga keluarga merupakan pelaku ekonomi yang memegang peranan cukup penting. Rumah tangga merupakan sumber faktor produksi seperti tenaga kerja dan keahlian. selain itu, rumah tangga keluarga merupakan kelompok pelaku ekonomi yang mengkonsumsi produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi lainnya.

Kegiatan konsumsi dalam suatu rumah tangga tertentu atau individu-andividu menyangkut segala hal untuk memenuhi setiap kebutuhan keluarga atau individu dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup. Dengan melakukan melakukan kegiatan konsumsi, baik untuk kebutuhan frimer, sekunder maupun tersier kelangsungan hidup dapat terjamin.

Peranan rumah tangga keluarga tersebut tidak lepas dari karakteristik yang melekat pada rumah tangga keluarga yang berupa individu-individu atau kelompok masyarakat yang tidak tidak mampu menghasilkan semuah jenis kebutuhan hidup. Oleh karena itu, dengan adanya penawaran tenaga kerjaserta keahlian dari rumah tangga keluarga akan menghasilkan pendapat yang bisa berupa, upah, gaji, sewa dan lainnya yang selanjutnya akan dibayarkan kembali melalui kegiatan konsumsi. Namun demikian, peranan rumah tangga sebagi pemakai barang atau jasa bukanlah satu-satunya peran. Sering kali ditemukan rumah tangga yang mampu menghasilkan barang atau jasa tertentu. Umumnya, rumah tangga yang mampu menghasilkan ini disebut industri rumah tangga. Contoh produk yang dihasikan antara lain kerajinan tangan, makanan, dan jasa penyewaan tempat tinggal.


2. Perusahaan

Pelaku ekonomi yang kedua adalah perusahaan, perusahaan diartikan sebagai tempat berlangsungnya proses produksi untuk menghasikan barang atau jasa. Daru definisi tersebut di atas, bisa dilihat bahwa peranan perusahaan adalah menghasilkan barang dan jasa karena pelaku ekonomi lain tidak berperan dalam bidang tersebut.

Perlu diketahui untuk berlangsungnya proses produksi, perusahaan membutuhkan faktor-faktor produksi. Faktor produksi tersebut bisa saja terbentuk tenaga kerja, modal, dan keahlian. Di dalam perusahaan, faktor-faktor produksi tersebut dipadukan guna menghasilkan produk yang efesien dan bernilai guna yang tinggi.

Dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, proses produksi yang dilaksanakan perusahaan dapat berlangsung dengan cepat dan berbiaya rendah. selain itu, barang atau jasa yang diproduksi perusahaan tidak lagi ditujukan untuk memenuhi pasar dalam negri, melainkan ditujukan untuk memenuhi pasar luar negri dan pasar internasional dengan cara mengekspor barang dan jasa tersebut serta melaksanakan perdagangan internasional.

3. Pemerintah

Pemerintah juga berkewajiban dalam kegiatan ekonomi sebagaimana tertuang dalam pasal 33 ayat 2 1945. Pada pasal ini terkandung makna bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengamankan dan mengelola cabang-cabang produksi yang penting agar jangan dikuasai oleh individu yang nantinya haya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

keikutsertaan pemerintah dalam kegiatan ekonomi mengandung makna bahwa pemanfaatan kekayaan alam hendaknya dikelola oleh pemerintah dan hasilnya benar-benar untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Jadi dalam hal ini pemerintah harus mengutamakan kepentingan rakyat. Dalam rangka meningakatkan kesejahteraan masyarakat tersebut pemerintah tidak melaksanakan berbagai macam politik serta kebijaksanaan, baik dalam bidang ekonomi maupun bidang-bidang lainnya.

Secara umum peran pemerintah dapat dikelompokan kepada tiga hal pokok.

a. Efisiensi
Perekonomian tidak selalu dapat berjalan dengan baik. Seringkali dalam perekonomian terjadi persaingan yang tidak adil dan tidak sehat. Adakalanya produsen tidak mengetahui teknik-teknik produksi yang paling murah sehingga biaya produksi tidak mencapai angka yang minimum. Peran pemerintah dalam hal ini adalah memberikan suatu solusi agar terjadi proses produksi yang efesien, menciptakan persaingan yang sehat dan adil serta menghilangkan hambatan- hambatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi sehingga masyarakat tidak dirugikan dan efisiensi ekonomi dapat diciptakan.
Senada dengan hal di atas, dalam arahan kebijakan bidang ekonomi yang dituangkan dalam GBHN 1999-2004, dinyatkan bahwa pemerintah hendaknya bisa mengoptimalkan peranannya dalam mengoreksi ketidakmampuan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menggangu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.

b. Keadilan

Peran pemerintah kedua adalah menciptakan keadilan dalam perekonomian, baik pada distribusi pendapatan maupun kesempatan dalam berusaha. Selain itu, pemerintah berkewjiban mengangkat taraf kehidupan masyarakat banyak melalui proses pertumbuhan ekonomi dan program-program kesejahteraan yang mengangkat standar hidup minimum sehingga tidak terjadi jurang pemisah antara masyarakat yang kaya dan yang miskin.
Peran menciptakan keadilan ini dapat dilakukan dengan cara-cara sebagi berikut.
1) Mengembangkan sistem ekonomi kerakyataan yang bertumpu kepada mekanismepasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjmin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumenseta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
2) Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif yang merugikan masyarakat.
3) mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreatifitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif serta ditetapkan dengan undang-undang.

c. Stabilitas

Melalui beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seperti kebijakan fiskal dan moneter, pemerintah dapat menciptakan stabilitas terutama dalam perekonomian. Stabilitas ini diperlukan karena tanpa adanya stabilitas, perekonomian tidak berjlan dengan baik. Stabilitas ini juga diperlukan guna menciptakan minat serta kepercayaan investor agar mau menanamkan modalnya di suatu negara tertentu. Investor, terutama investor luar negri sangat membutuhkan jaminan agar modal yang mereka tanamkan tidak menjadi sia-sia. Dalam rangka menciptakan stabilitas, terutama dalam bidang ekonomi pemerintah dapat melakukan hal-hal berikut ini.
1) Mengelola kebijakan makro dan mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah stabil dan realistis, menyedikan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publikyang memadai dan harga terjangkau serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah dan cepat.
2) Mengembangkan kebijakan yang fiskal dengan memperhatikan prinsip yang transparan, disiplin, keadilan, efisiensi dan efektifitas untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negri.
3) Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
4) Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negri pemerintah untuk kegiatan produktif yang dilaksankan secara transparan, efektif, dan efisien.

Lebih jauh J.E. Meade mengemukakan kekuasaan pemerintah dalam perekonomian sebagaimana dikutip oleh Suherman Rosyidi dalam bukunya Pengantar Teori Ekonomi.
 Banking System (Sistem Perbangkan)
Sistem perbangkan biasa juga disebut monetary authority. Dalam hal ini pemerintah mempunyai lembaga-lembaga yang bertugas untuk menetapkan dan mengendalikan banyaknya uang yang beredar dalam masyarakat.
 Fiscal Authority (Penguasa Fiskal)
Fiscal Authority adalah bentuk kekuasaan pemerintah yang berhubungan dengan masalah perpajakan.
 Commercial Authority (Penguasa Perdagangan)
Commercial Authority adalah suatu bentuk kekuasaan pemerintah untuk mengatur lalulintas perdagang misalnya mengatur ekspor, impor, jenis barang dagangan, dan lain-lain.
 Exchange Control
Exchange Control adalah kekuasaan pemerintah yang bertanggung jawab mengatur pelembagaan serta bekerjanya kontrol atau pengendalian pemerintah atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh suatu daerah.

4. Masyarakat luar negeri

Peranan masyarakat luar negeri dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi juga sangat penting karena masyarakat luar negeri merupakan bagian dari pelaku kegiatan ekonomi. Pada era perdagangan bebas da era globalisasi ekonomi, peran masyarakat luar negeri sangatlah besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara karena tidak ada suatu negara pun yang mampu memenuhi segala kebutuhannya sendiri. oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama antar negara,baik dalam bentuk bilateral, regional ataupun multilateral dan internasional.

Peran masyarakat luar negeri dalam perekonomian suatu negara dapat dilihat dari tiga segi.

a. Masyarakat Luar Negeri Sebagi konsumen

Sebagai konsumen,masyarakat luar negeri akan membeli barang hasil produksi negara lain. Jika Indonesia mampu mengekspor barang hasil produksi dalam negeri ke luar negeri, maka masyarakat luar negeri akan membeli barang-barang yang diekspor tersebut.
Denagan demikian, hasil hasil produksi Indonesia akan mendatangkan devisa. Sudah tentu barang yang diekspor haruslah barang yang mampu bersaing dengan produksi negara lain, baik dari kualitas ataupun maupun harga. Devisa yang diperoleh atas ekspor barang tersebut, memberi kesempatan bagi Indonesia untuk membelanjakan lagi ke luar negeri dengan membeli barang-barang lain yang dibutuhkan dalam rangka memperlancar proses pembangunan atau disimpan sebagi alat pembayaran jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

b. Masyarakat Luar Negeri Sebagai Produsen

Seperti yang telah dikemukakan bahwa tidak satu negara pun yang mampu memenuhi semua kebutuhannya. Karena itu, keberadaan masyarakat luar negeri sebagai produsen dari barang yang belum dapat diproduksi sendiri sangatlah penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Barang-barang hasil produksi luar negeri tersebut dapat diperoleh dengan cara mengimpornya dari negara yang menghasilkan barang-barang tersebut.
Umumnya, barang-barang hasil produksi luar negeri mempunyai mutu yang tinggi dan diproduksi dengan menggunakan teknologi yang canggih. Barang-barang seperti handphone, komputer, microchip, dan processor. pada umumnya masih didatangkan dari luar negeri.

c. Masyarakat Luar Negeri Sebagai Investor

Negara yang sedang berkembang, umumnya masih mengalami hambatan dalam melaksanakan pembangunan dalam bidang ekonomi. Hambatan tersebut antara lain adalah terbatasnya modal. untuk mengatasi hambatan tersebut salah satu usaha adalah dengan membuka kepada masyarakat luat negeri yang memiliki modal untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Penanaman modal ini dapat dilakukan dengan cara kerja sama antara antar negara dalam bentuk join venture, production sharing ataupun penanaman modal asing (PMA) murni. Join venture adalah bentuk kerja sama antarnegara yang bersama-sama menanamkan modal kemudian dikelola bersama dan hasilnya dibagi bersama sesuai dengan perjanjian/aturan yang telah disepakati bersama. Production sharing adalah bentuk penanman modal dengan sistem kontrak. Pemilik modal luar negeri merencanakan, mendirikan, dan mengelola usaha yang telah disepakati dalam jangka waktu yang telah ditentukan, misalnya 20 atau 30 tahun. Setelah habis masa kontraknya sesuai dengan perjanjian usaha tesebut sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah negara yang bersangkutan. Penanaman Modal Asing (PMA) murni berarti masyarakat luar negeri sebagai pemilik modal sepenuhnya diberikan izin untuk menanamkan modalnya dalam suatu usaha dan keseluruhan modal tersebut adalah milik masyarakat luar negeri yang bersangkutan.
Previous
Next Post »
0 Komentar

Loading...